Luas Huta Siallagan
ini kira kira 2.400 m² dan dikelilingi tembok batu
tersusun rapi setinggi 1,5-2 meter.Anda akan kagum mengamati bagaimana
perkampungan ini dikelilingi batu batu besardisusun bertingkat secara
rapi.Dahulu Tembok ini dilengkapi bambu yang berfungsi melindungi perkampungan
dari musuh.Perkampungan ini dibangun pada masa pemerintahan Raja Laga
Siallagan.Makam keturunan Raja siallagan ini pun bisa ditemukan disana bahkan
keturunan Raja Laga Siallagan yang masih hiduppun masih bertempat tinggal di
perkampungan tersebut.Saat anda memasuki perkampungan siallagan ini ada satu
hal yang akan menarik perhatian yaitu adanya deretan batu batu berbentuk kursi
tersusun melingkari meja yang terbuat dari batu juga.Rangkaian batu tersebut
dinamakan batu persidangan yang letaknya persis di tengah-tengah perkampungan
dibawah pohon hariara yang akarnya melilit kemana mana.Pohon suci orang batak
tersebut memang biasanya ditanam diperkampungan suku batak.
Batu Persidangan
tersebut ada di 2 lokasi dimana yang pertama berfungsi sebagai tempat rapat dan
yang kedua untuk eksekusi. Batu sidang pertama tertata rapi melingkar di bawah
pohon dan berfungsi sebagai tempat rapat. Rangkaian batu kursinya meliputi
kursi untuk raja dan permaisuri, kursi para tetua adat, kursi raja untuk huta
tetangga dan undangan, serta kursi untuk datu (pemilik ilmu kebathinan). Rangkaian
batu kedua tidak jauh berbeda dengan yang pertama hanya saja dilengkapi sebuah
batu besar memanjang untuk membaringkan musuh atau terdakwa lalu kepalanya akan
dipenggal di batu cekung tersebut.
Dinamakan Batu
Parsidangan karena memang fungsinya untuk mengadili penjahat atau pelanggar
hukum adat (kasus pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, dan lainnya) atau juga
untuk musuh politik dari sang raja. Raja Siallagan akan menggunakan kalender
Batak untuk mencari hari baik menggelar sidang bersama para tetua adat. Para
tetua adat akan memberikan usul jenis hukuman yang akan diberikan sesuai
derajat kesalahannya. Raja Siallagan kemudian akan menetapkannya apakah berupa
hukuman denda, hukuman pasung, atau hukuman pancung. Sebelum diadili terdakwa
akan dipasung terlebih dahulu.
Apabila bersalah
maka terdakwa akan akan dibawa ke belakang kampung untuk dieksekusi di
rangkaian batu sidang kedua. Tubuhnya akan dibedah kemudian dipancung. Menurut
penuturan masyarakat setempat, dahulu tubuh terdakwa akan disayat hingga darah
keluar bila perlu ditetesi tetesan jeruk nipis sebelum dipenggal apabila si
terdakwa memiliki ilmu kebal. Ada cerita bahwa potongan tubuh terdakwa itu akan
dibagikan untuk dimakan beramai-ramai dan Raja Siallagan bila sangat membenci
terdakwa tersebut maka akan memakan jantungnya. Bagian kepala terdakwa akan
dibungkus dan dikubur di tempat yang jauh dari Huta Siallagan. Darahnya akan
ditampung dengan cawan untuk dijadikan minuman pencuci mulut serta potongan
tubuh dan tulangnya dibuang ke Danau Toba. Sang Raja biasanya akan
memerintahkan agar masyarakat tidak menyentuh air danau selama satu hingga dua
minggu karena air danau dianggap masih berisi roh jahat.
Namun ritual ini
perlahan hilang setelah agama Kristen tersebar di wilayah Samosir oleh seorang
pendeta asal jerman bernama Dr.Inger Ludwig Nommensen pada pertengahan abad
ke-19.Raja siallagan yang sebelumnya masih menganut agama asli
batak(parmalim)kemudian memeluk agama kristen dan tidak melanjutkan ritual
kanibalisme itu lagi dan sekarnag Huta Siallagan hanya sebagai desa wisata
untuk mengenang sejarah dan budaya salah satu suku batak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar